Beranda / Artikel / Cara Membuat Perusahaan Sendiri Sesuai UU Cipta Kerja
Cara Membuat Perusahaan Sendiri

Daftar isi

Cara Membuat Perusahaan Sendiri kini semakin mudah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini secara signifikan menyederhanakan proses pendirian usaha dengan memangkas birokrasi yang sebelumnya cukup panjang. Melalui sistem terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus legalitas secara lebih cepat, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, peluang memulai bisnis secara resmi kini terbuka lebih luas.

Selain itu, kemudahan regulasi tersebut menjadikan Cara Membuat Perusahaan Sendiri semakin menarik bagi banyak calon pengusaha. Tidak hanya membantu mewujudkan ide bisnis, memiliki perusahaan juga memberikan kebebasan dalam mengelola usaha serta membuka peluang pengembangan jangka panjang. Namun demikian, menentukan langkah awal tetap membutuhkan pemahaman yang tepat. Mulai dari memilih bentuk badan usaha, memenuhi persyaratan hukum, hingga menyiapkan biaya pendirian perlu dipahami sejak awal agar bisnis dapat berjalan dengan baik.

Cara Membuat Perusahaan Sendiri Diawali dengan Menentukan Jenis Badan Usaha

Menentukan jenis badan usaha merupakan tahap awal yang sangat penting sebelum memulai bisnis. Sebab, pilihan ini akan mempengaruhi tanggung jawab hukum, prosedur pendirian, serta pengelolaan usaha kedepannya. Berikut beberapa jenis badan usaha yang umum di Indonesia.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian serta menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi ke dalam saham. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain berbentuk perseroan pada umumnya, perseroan juga dapat didirikan sebagai badan hukum perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja jo. Pasal 1 angka 1 UU PT).

Berdasarkan pengaturannya, Perseroan Terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT Biasa dan PT Perorangan. PT Biasa didirikan oleh dua orang atau lebih dan proses pendiriannya wajib dituangkan dalam akta notaris sebagai perjanjian pendirian perseroan (Pasal 7 UU PT). Saat ini, besaran modal dasar PT Biasa ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri tanpa adanya ketentuan batas minimal tertentu, kecuali untuk bidang usaha khusus yang diatur secara tersendiri (Pasal 32 UU PT). Oleh karena itu, bentuk badan usaha ini lebih sesuai untuk kegiatan usaha berskala menengah hingga besar.

Sementara itu, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pendirian PT Perorangan cukup dilakukan oleh satu orang pendiri dengan menggunakan pernyataan pendirian tanpa memerlukan akta notaris (Pasal 154A UU PT). Adapun modal dasar PT Perorangan sepenuhnya ditetapkan oleh pendiri sehingga tidak terdapat ketentuan nilai minimum tertentu. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, PT Perorangan menjadi pilihan ideal bagi pelaku UMK yang ingin menjalankan usaha secara legal.

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau persekutuan komanditer merupakan bentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang bertindak sebagai sekutu dengan tanggung jawab penuh, serta satu orang atau lebih lainnya yang hanya berperan sebagai penyetor modal. Pengertian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang menyebutkan bahwa sekutu tertentu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban persekutuan (Pasal 19 KUHD).

Dalam struktur CV, dikenal dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki kewenangan untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Konsekuensinya, sekutu aktif memikul tanggung jawab yang tidak terbatas, termasuk terhadap harta pribadinya apabila terjadi kewajiban hukum.

Sebaliknya, sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal dan tidak turut serta dalam pengurusan perusahaan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang disetorkan ke dalam persekutuan. Dengan karakteristik tersebut, CV sering digunakan oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis bersama dengan pembagian peran yang jelas antara pengelola dan pemodal..

Persyaratan untuk Pendirian Perusahaan

Sebelum mendirikan perusahaan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar usaha dapat berdiri secara sah dan memiliki kekuatan hukum. Pemenuhan persyaratan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Umum Pendirian Perusahaan

Syarat umum pendirian perusahaan pada dasarnya berlaku untuk hampir semua bentuk badan usaha. Adapun beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut:

  • Identitas pendiri berupa KTP dan NPWP yang digunakan sebagai data utama pencatatan perusahaan.
  • Domisili perusahaan yang dibuktikan melalui surat keterangan domisili atau perjanjian sewa tempat usaha.
  • Nama perusahaan yang belum digunakan oleh pihak lain dan telah disetujui melalui sistem administrasi resmi.
  • Perizinan usaha yang disesuaikan dengan bidang kegiatan yang akan dijalankan.
Syarat Khusus Berdasarkan Bentuk Usaha

Selain syarat umum, setiap bentuk badan usaha memiliki ketentuan tambahan yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:

PT Biasa

  • Didirikan oleh minimal dua orang pemegang saham.
  • Wajib memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri tanpa batas minimum tertentu, kecuali untuk bidang usaha khusus.
  • Harus memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

PT Perorangan

  • Pendiri merupakan WNI, berusia minimal 17 tahun, serta cakap hukum.
  • Hanya memiliki satu pemegang saham yang sekaligus menjabat sebagai direktur.
  • Pernyataan pendirian dibuat dalam bahasa Indonesia secara elektronik.
  • Pendiri hanya diperbolehkan mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun kalender.

CV

  • Didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Seluruh pendiri wajib berkewarganegaraan Indonesia.
  • Modal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Seluruh modal dimiliki oleh WNI tanpa keterlibatan modal asing.
  • Akta pendirian wajib dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

Tahapan Prosedur Pendirian Perusahaan

Setiap bentuk badan usaha memiliki alur pendirian yang berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, memahami prosedur secara berurutan menjadi bagian penting dalam Cara Membuat Perusahaan Sendiri agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

  • Pengajuan Nama Perusahaan

PT Biasa dan PT Perorangan mengajukan nama perusahaan melalui sistem AHU dengan ketentuan nama tidak boleh sama atau menyerupai perusahaan lain. Sementara itu, CV mengajukan nama pada saat pembuatan akta pendirian di hadapan notaris dan selanjutnya didaftarkan ke sistem SABU.

  • Pembuatan Akta atau Pernyataan Pendirian

PT Biasa diwajibkan membuat akta pendirian melalui notaris. Sebaliknya, PT Perorangan cukup menggunakan pernyataan pendirian yang dibuat secara elektronik melalui sistem AHU. Untuk CV, pendirian juga harus menggunakan akta notaris yang memuat identitas pendiri, bidang usaha, serta ketentuan modal.

  • Pengesahan atau Pendaftaran Badan Usaha

PT Biasa dan PT Perorangan memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, CV meskipun bukan badan hukum tetap wajib dicatatkan melalui sistem SABU agar diakui secara resmi.

  • Pengumuman Pendirian

PT Biasa dan PT Perorangan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui sistem AHU. Sebaliknya, CV tidak memiliki kewajiban pengumuman dalam Berita Negara dan cukup dengan pencatatan resmi di SABU.

  • Pengurusan Legalitas Usaha

Tahap terakhir dalam prosedur pendirian perusahaan adalah pengurusan legalitas usaha, seperti NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Untuk bidang usaha tertentu, diperlukan izin tambahan sesuai dengan ketentuan sektor usaha yang berlaku.

Baca juga: Jasa Pendirian PT Profesional dan Terpercaya untuk Legalitas

Wujudkan Perusahaan Legal Bersama Perizindo

Memahami Cara Membuat Perusahaan Sendiri secara menyeluruh akan membantu Anda memulai bisnis dengan lebih percaya diri dan aman secara hukum. Namun, agar prosesnya lebih praktis dan bebas hambatan, pendampingan profesional tetap sangat dibutuhkan.

Perizindo hadir sebagai mitra terpercaya dalam layanan pendirian badan usaha dengan biaya transparan, proses cepat, dan sesuai regulasi terbaru. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan tanpa ribet dan ingin fokus mengembangkan bisnis, kunjungi website perizindo sekarang juga dan dapatkan solusi legalitas usaha terbaik untuk Anda.

Alamat: Jl. Aman II No 59 Teladan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20217

Hubungi kami: 08116130362

Email: cs@perizindo.co.id

Bagikan Artikel:
Artikel Terkait

Masih Bingung Layanan Yang Sesuai Dengan Kebutuhanmu?

Dapatkan panduan lengkap mengenai solusi bisnis dan kebutuhan legalitas Anda. Tim kami siap memberikan konsultasi langsung via WhatsApp — GRATIS & TANPA BIAYA ADMIN.

Disclaimer:
Perizindo merupakan perusahaan swasta berbadan hukum dan bukan bagian dari instansi pemerintahan. Kami menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

PT. Cipta Kerja Bangsa.
Jl. Aman II No 59 Teladan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20217