Proses Pembuatan CV – Untuk memulai sebuah bisnis membutuhkan sebuah ide yang tepat dan menjual, setelah bisnis Anda menguntungkan pastikan untuk mendaftarkan usaha Anda agar memiliki legalitas yang sah. Salah satu bentuk badan usaha yang sering menjadi piihan para pebisnis pemula, yakni CV (Commanditaire Vennootschap). Bentuk usaha CV ini banyak diminati, karena proses pembuatannya relatif lebih mudah dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang tidak membutuhkan modal minimum.
Prosesnya juga sangat mudah, hanya melalui beberapa tahapan. Mulai dari pembuatan akta pendirian oleh notaris, pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), hingga mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan memiliki legalitas yang jelas, CV dapat beroperasi secara resmi, memperoleh kepercayaan dari klien dan mitra bisnis, serta lebih mudah mendapatkan akses permodalan.
Untuk Anda pebisnis pemula, penting banget untuk memahami setiap langkah agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala administratif. Anda perlu mengikuti beberapa langkah-langkah sebagai berikut agar usaha yang Anda miliki dapat beroperasi sesuai hukum dan memiliki pondasi yang kuat untuk berkembang di masa depan.
Pengurusan CV
Pengurusan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan pilihan yang sering dipilih oleh pebisnis pemula karena lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). CV tidak memerlukan modal minimal dan bisa didirikan oleh minimal dua orang dengan peran sebagai sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyedia modal). Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus CV agar mendapatkan legalitas resmi:
Menyiapkan Dokumen Pendirian
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri CV
- Kartu Keluarga (KK) pemilik usaha
- Surat domisili usaha (jika diperlukan)
- Nama dan struktur kepengurusan CV
- Bidang usaha yang akan dijalankan
Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV yang dibuat oleh notaris. Akta ini mencantumkan perjanjian antara sekutu aktif dan sekutu pasif, termasuk pembagian tanggung jawab, modal yang diberikan, serta ketentuan lainnya.
Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online)
Setelah akta pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran CV yang menjadi bukti bahwa usaha telah resmi didaftarkan.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS
NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan berperan sebagai izin usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal.
Mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
Agar CV dapat menjalankan aktivitas usaha secara resmi, pemilik harus mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Selain itu, pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diperlukan jika bisnis akan melakukan transaksi dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah.
Mengurus Izin Usaha (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau izin lingkungan bagi usaha yang berkaitan dengan pengolahan limbah. Pastikan Anda mengetahui izin-izin tambahan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Jika CV memiliki karyawan, pemilik usaha wajib mendaftarkan pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dan pemenuhan kewajiban hukum.
Pembukaan CV
Pembukaan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan langkah penting bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan legalitas yang jelas tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas (PT). CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif, yang bertanggung jawab dalam operasional bisnis, dan sekutu pasif, yang berperan sebagai pemodal tanpa ikut serta dalam pengelolaan.
Salah satu keuntungan mendirikan CV adalah prosesnya yang lebih mudah dibandingkan PT, karena tidak memerlukan modal minimum. Selain itu, CV lebih fleksibel untuk usaha kecil dan menengah yang belum membutuhkan struktur perusahaan yang kompleks.
Untuk membuka CV, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan nama usaha dan menyusun Akta Pendirian CV melalui notaris. Setelah itu, pendaftaran dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online) agar badan usaha mendapatkan legalitas resmi. Selanjutnya, pemilik usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission) serta izin usaha lainnya yang diperlukan.
Dengan membuka CV secara resmi, pengusaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta memiliki kesempatan untuk bekerja sama dalam proyek pemerintah maupun swasta yang mensyaratkan badan usaha berbadan hukum.
Syarat Dalam Pembuatan CV
Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini adalah rinciannya:
- Dibentuk oleh setidaknya dua individu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Memiliki akta notaris yang berbahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus menjadi warga negara Indonesia (WNI).
- Tidak diizinkannya adanya partisipasi modal asing.
- Kepemilikan penuh CV harus dimiliki oleh WNI.
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sekutu pasif dan sekutu aktif, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab perusahaan, surat keterangan domisili dengan materai, pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan materai, nomor telepon dan email perusahaan, serta surat kuasa dan notulen dengan materai serta KOP jika CV dikuasakan.
Prosedur Pembuatan CV
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menjalani prosedur resmi untuk mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV). Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:
Mengumpulkan Informasi untuk Pendirian CV
Langkah awal adalah menyiapkan data yang diperlukan, seperti nama CV, tujuan pendirian, struktur permodalan, kepengurusan, serta alamat domisili usaha. Selain itu, tanggal pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri (PN) juga harus ditentukan sejak awal.
Mengajukan Permohonan Nama ke Kemenkumham
Penamaan CV harus memenuhi ketentuan tertentu, seperti menggunakan huruf Latin, tidak menyerupai nama badan usaha lain, serta tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan ketertiban umum. Nama juga tidak boleh mengandung angka, simbol, atau menyerupai lembaga pemerintah dan internasional. Setelah itu, pengajuan nama dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembuatan Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan notaris yang telah terdaftar. Dokumen ini menjadi dasar hukum dari keberadaan CV dan berisi informasi mengenai perjanjian antara sekutu aktif serta pasif.
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP diperlukan sebagai syarat untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha dan mendapatkan izin usaha. Dokumen ini diterbitkan oleh kelurahan atau kepala desa sesuai dengan alamat domisili CV.
Mengajukan NPWP Badan Usaha
Setelah SKDP diperoleh, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV untuk memperoleh NPWP Badan Usaha. NPWP ini menjadi identitas pajak perusahaan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
Mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri
Apabila akta pendirian, domisili usaha, dan NPWP sudah lengkap, CV harus didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat. Proses ini dapat memakan waktu sekitar dua bulan hingga mendapatkan persetujuan resmi dari pengadilan.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri, tahap berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha dan diperlukan untuk mengajukan izin lainnya.
Mengumumkan Pendirian CV
Tahap terakhir dalam pendirian CV adalah melakukan pengumuman resmi di Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini bertujuan untuk memberi informasi kepada publik bahwa CV telah berdiri secara legal.
Mengenai biaya pendirian CV, kisaran biaya yang dibutuhkan adalah sekitar Rp2,5 juta hingga Rp14 juta, tergantung pada lokasi usaha, modal awal, durasi pengurusan, dan jenis bisnis yang dijalankan. Jika tidak ingin repot, pelaku usaha juga bisa menggunakan jasa layanan profesional PERIZINDO untuk mengurus pembuatan CV dengan lebih mudah.