Pendirian PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu langkah penting dalam memulai usaha di Indonesia. PT tidak hanya menawarkan hukum bagi pemegang sahamnya, tetapi juga memberikan peluang untuk mengumpulkan modal yang lebih besar melalui penjualan saham. Mendirikan PT dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih efisien dan terorganisir, karena adanya pemisahan yang jelas antara kepemilikan dan manajemen.
PT dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usaha. PT adalah bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum, di mana modal perusahaan terbagi menjadi saham-saham. Pemegang saham juga hanya bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang mereka miliki, sehingga memberikan perlindungan hukum dan meminimalisir risiko pribadi.
Strukturisasi pada sebuah PT memungkinkan pengumpulan modal yang lebih besar dari berbagai investor, baik melalui penawaran sahan secara tertutup maupun publik. Usaha yang mendirikan PT juga menunjukkan profesionalitas sebuah perusahaan dan dapat memberikan kepercayaan kepada para investor.
Sebuah PT juga berkontribusi dalam penciptaan lapangan pekerjaan dan pemisahan antara kepemilikan serta manajemen, hal tersebut menjadikan pendirian PT sebagai pilihan yang populer bagi para pengusaha terutama pebisnis pemula yang ingin memperluas bisnis mereka dengan cara yang lebih profesional serta terorganisir.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang menjalankan usaha dengan modal berbentuk saham. Pemegang saham memiliki kepemilikan sesuai jumlah saham yang dimiliki. Karena saham dapat diperjualbelikan, kepemilikan PT bisa berubah tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Sebagai badan usaha, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang mereka miliki, sehingga tidak perlu menanggung utang perusahaan jika melebihi aset yang dimiliki PT. Keuntungan PT dibagikan dalam bentuk dividen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain saham, modal PT juga bisa berasal dari obligasi, yang memberikan keuntungan berupa bunga tetap kepada pemegangnya, terlepas dari kondisi keuangan perusahaan. Layanan terkait PT meliputi pendirian, perubahan, pembubaran, merger, akuisisi, dan peleburan perusahaan.
Syarat Pendirian PT
Syarat dan Prosedur Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU PT. Beberapa persyaratan utama meliputi:
- PT harus didirikan oleh minimal dua orang.
- Memiliki modal awal sesuai aturan yang berlaku.
- Setiap pendiri wajib memiliki saham dalam perusahaan.
- Nama PT harus unik dan belum digunakan perusahaan lain.
- Mengikuti prosedur pendaftaran sesuai ketentuan pemerintah.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendirikan PT
Untuk mendirikan PT, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP dan NPWP pemegang saham, direksi, dan komisaris.
- Nomor telepon dan email perusahaan.
- Formulir pendaftaran PT.
- Tanda tangan pada dokumen notaris.
Langkah-Langkah Pendirian PT
- Menentukan Pendiri PT
PT harus memiliki minimal dua pendiri, baik individu maupun badan hukum. - Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan
Nama, lokasi, bidang usaha, modal, dan struktur perusahaan harus disepakati sebelum pembuatan akta pendirian. - Menyusun Akta Pendirian PT
Akta ini dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum. - Mengajukan Pengesahan ke Kementerian
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem SABH untuk mendapatkan status badan hukum. - Mendapatkan NPWP Perusahaan
Setelah disahkan, PT secara otomatis mendapatkan NPWP yang dapat diambil di Kantor Pajak setempat. - Mengurus NIB dan Izin Usaha
Pendaftaran NIB dan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS sesuai dengan peraturan perizinan berbasis risiko. - Mengumumkan Pendirian PT di Berita Negara
Setelah mendapat pengesahan, PT wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). - Mengatur Administrasi Perusahaan
Pendiri harus menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta menetapkan direksi dan komisaris.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, pendirian PT dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nama PT
Dalam pemilihan nama PT juga perlu diperhatikan dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar dapat disahkan sebagai badan hukum. Nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan identitas resmi yang digunakan dalam kegiatan bisnis dan hukum. Dasar hukum PT itu sendiri yang mengatur perseroan terbatas adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pendirian, pengelolaan, dan pembubaran PT.
Nama yang dipilih juga harus unik dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain. Selain itu, nama PT tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, atau mengandung unsur yang menyesatkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021, nama PT minimal terdiri dari tiga kata dan tidak boleh hanya menggunakan angka atau huruf tanpa makna. Nama tersebut juga harus mencerminkan bidang usaha yang dijalankan dan tidak boleh menyerupai nama lembaga negara atau organisasi internasional, kecuali ada izin khusus.
Ketika melakukan proses pendaftaran nama PT akan dilakukan melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika nama PT Anda sudah disetujui, perusahaan dapat melanjutkan tahap pembuatan akta pendirian oleh notaris dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Nama PT juga bukan sekedar formalitas, melainkan juga identitas bisnis yang nantinya akan berpengaruhb terhadap branding dan kepercayaan pelanggan usaha Anda. Oleh karena itu, pemilihan nama yang tepat sangat penting untuk membangun citra perusahaan yang profesional dan terpercaya.
Pembuatan PT Baru
Untuk membuat PT baru, hal-hal yang perlu Anda lakukan tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Jika Anda ingin pembuatan PT baru, terdapat beberapa tahapan penting agar bisnis Anda memiliki legalitas yang sah. Berikut langkah-langkahnya secara singkat.
- Menentukan Nama PT
Nama PT harus unik, terdiri dari minimal tiga kata, dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Pendaftaran nama dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). - Membuat Akta Pendirian PT
Akta ini disusun oleh notaris dalam bahasa Indonesia dan mencakup informasi mengenai pendiri, modal, serta struktur pengelolaan perusahaan. - Mendapatkan Pengesahan dari Kemenkumham
Setelah akta pendirian dibuat, dokumen tersebut diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum yang sah. - Mendapatkan NPWP Perusahaan
NPWP perusahaan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan. - Mendaftarkan NIB dan Izin Usaha
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha serta izin operasional sesuai bidang bisnisnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, PT dapat beroperasi secara legal dan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.