Beranda / Tips & Trik / Panduan Lengkap Membuat Surat Izin Usaha: Syarat dan Prosesnya

Daftar isi

Surat izin usaha merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada suatu bisnis atau usaha sebagai bukti legalitas. Jika ingin mendirikan atau memiliki usaha, surat ini wajib bahkan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda sebagai pelaku bisnis sudah memiliki izin usaha, maka suatu bisnis dapat beroperasi tanpa risiko hukum. Selain itu, pelaku usaha juga akan mendapatkan keuntungan dan kemudahan, seperti akses permodalan, mendapatkan kepercayaan pelanggan, dan kesempatan untuk mengikuti tender atau kerja sama dengan pihak lain.

Untuk membuat surat izin usaha di era digital ini justru semakin mudah dan prosesnya cepat. Anda bisa mengurusnya melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Sistem tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan perusahaan lainnya yang masih ingin berkembang secara legal dan profesional.

Jenis izin usaha yang dibutuhkan juga berbeda-beda tergantung skala bisnisnya, sektor industri seperti apa, dan lokasi usahanya. Tanpa adanya dokumen surat izin usaha ini, resiko terkiena sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasionalnya lebih tinggi. Oleh karena itu, memiliki izin usaha sangat penting untuk keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

 

Surat Izin Usaha

 

Apa Itu Surat Izin Usaha?

Surat izin usaha merupakan surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menyatakan kelegalan suatu usaha. Dalam menjalankan bisnis, diperlukan yang namanya memiliki surat izin usaha. Surat izin usaha atau biasa disebut SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini merupakan bukti terjadinya aktivitas niaga dalam suatu perusahaan. Adanya surat izin usaha ini, artinya suatu perusahaan berhak menjalankan aktivitas perdagangan atau niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manfaat lain dari membuat izin usaha ini juga dapat membantu para pelaku bisnis untuk mengembangkan usahanya di kemudian hari. Scale up atau pengembangan usaha, seperti memperluas pasar hingga ke luar negeri juga jadi dipermudah karena usaha Anda memiliki izin usaha sebagai bukti legal perusahaan tersebut.

Setelah rencana bisnis usaha Anda telah dibuat dengan matang, maka akan dibutuhkan waktu untuk penerbitan izin usaha. Selain itu, dalam surat izin usaha juga perlu diketahui bahwa tidak semua jenis usaha membutuhkan surat izin usaha? Hanya usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta saja yang diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Adapaun usaha Anda memiliki kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dan tetap ingin mengajukan izin usaha, maka boleh dipersilakan mengajukan SIUP apabila memang merasa perlu.

 

Apa Bedanya SIUP dan NIB dalam Surat Izin Usaha?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen  yang wajib dimiliki bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya secara legal, termasuk di sektor Food and Beverages (FnB). Sementara NIB adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang dimiliki oleh pelaku usaha, terdiri dari 13 digit angka yang unik untuk setiap bisnis.

SIUP dan NIB sama-sama berfungsi sebagai izin usaha, tetapi memiliki perbedaan dalam penerbitan, bentuk, dan efektivitasnya. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah usaha, sementara NIB dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun NIB bisa menggantikan SIUP, beberapa sektor seperti pertanian, perikanan, dan jasa keuangan tetap diwajibkan memiliki SIUP.

Dari segi bentuk, SIUP berupa dokumen berisi informasi usaha dengan nomor surat dan tanda persetujuan dari lembaga terkait, sedangkan NIB adalah nomor identifikasi 13 digit dengan tanda tangan elektronik. Dalam hal efektivitas, NIB lebih praktis karena bisa diurus secara online dalam waktu sekitar 30 menit, sekaligus berfungsi sebagai TDP. Sebaliknya, proses pengurusan SIUP cenderung lebih lama, meskipun kini juga bisa dilakukan secara digital.

 

Apa Saja Persyaratan Membuat Surat Izin Usaha

Sebelum ke panduan membuat surat izin usaha, kami akan memberi tahu persyaratan membuat izin usaha apa saja terlebih dahulu. Pengajuan surat izin usaha dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan. Dalam prosesnya, penanggung jawab perusahaan diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur utama sebagai penanggung jawab perusahaan.
  • Kartu Keluarga (KK) jika direktur utama adalah seorang perempuan.
  • 2 lembar pas foto direktur utama berukuran 4×6.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Prinsip (SIP).
  • Surat Izin Gangguan (SIG).
  • Surat izin teknis dari perusahaan terkait.
  • Materai senilai Rp6 ribu.

 

Bagaimana Tahapan Membuat Surat Izin Usaha

 

Bagaimana Tahapan Membuat Surat Izin Usaha

Dalam membuat surat izin usaha, Anda dapat melakukannya secara online maupun offline. Di era digital seperti sekarang ini semuanya sudah serba mudah dengan adanya opsi pembuatan online. Jika Anda tetap ingin melakukannya secara langsung dengan datang ke kantor, mereka juga masih menyediakan layanan secara offline. Berikut kami jelaskan tahapan membuat surat izin usaha yang perlu dicatat oleh penanggung jawab perusahaan:

 

Online

Jadwal yang terlalu sibuk bisa menyulitkan pembuatan izin usaha langsung. Untuk itu, tersedia opsi cara membuat surat izin usaha secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs resmi OSS (oss.go.id) untuk melakukan pendaftaran.
  2. Isi data pribadi untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  3. Submit formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap.
  4. Lakukan verifikasi dengan klik tautan verifikasi akun pada email yang dikirimkan oleh OSS.
  5. Log in dengan akun yang sudah terverifikasi dan isi data usaha pada situs pendaftaran SIUP (ahu.go.id) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  6. Pastikan data terisi dengan lengkap sebelum menuju menu Permohonan Berusaha.
  7. Pilih opsi Akta kemudian pilih Proses pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP.
  8. Masuk ke halaman baru untuk memastikan data Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data sudah benar.
  9. Masuk ke halaman Komitmen Izin Usaha serta halaman Komitmen Izin Komersial dan centang izin yang diperlukan.

 

Offline

Adapun cara membuat surat izin usaha secara offline bisa dilakukan langsung di Kantor Dinas Perdagangan terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan lengkap.
  3. Menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
  5. Siapkan biaya pembuatan izin usaha.
  6. Apabila formulir dan persyaratan sudah lengkap, serahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan.
  7. Tunggu sekitar 2 minggu hingga SIUP siap diterbitkan. Petugas akan menghubungi pihak pengaju ketika izin usaha sudah diterbitkan.

 

Itulah panduan lengkap membuat surat izin usaha, beserta syarat dan prosesnya. Panduan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Anda yang usahanya ingin dijalankan secara legal dan aman dari berbagai risiko hukum yang akan mengancam usaha Anda.

Bagikan Artikel:
Artikel Terkait

Masih Bingung Layanan Yang Sesuai Dengan Kebutuhanmu?

Dapatkan panduan lengkap mengenai solusi bisnis dan kebutuhan legalitas Anda. Tim kami siap memberikan konsultasi langsung via WhatsApp
GRATIS & TANPA BIAYA ADMIN.

PT. Cipta Kerja Bangsa.
Jl. Aman II No 59 Teladan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20217