Beranda / Tips & Trik / Keuntungan PT Perorangan untuk Pebisnis Pemula
Apa Keuntungan PT Perorangan?

Daftar isi

Jika Anda baru merintis usaha, ada banyak kemudahan yang dapat dilakukan untuk mengurus legalitas. Salah satunya adalah dengan mendirikan PT Perorangan. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja/Omnibus Law, yakni pelaku usaha yang memiliki modal tunggal, jumlah modal yang terbatas, dan hanya sebagai pelaku usaha individu dapat mendirikan PT hanya sendiri lewat PT Perorangan.

Perusahaan yang masih dalam skala mikro dan kecil disarankan mendirikan PT Perorangan, karena PT itu sendiri merupakan badan hukum yang secara jelas dapat memisahkan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. PT Perorangan masih menjadi bagian dari PT. Ada banyak keuntungan, terutama bagi para pebisnis pemula untuk mendirikan PT Perorangan.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021, perseroan perorangan atau PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). PT Perorangan sebagai badan hukum perorangan, sehingga hanya terdapat satu pemegang saham saja yang sekaligus berperan sebagai direksi. Apabila pemegang sahamnya lebih dari satu orang, maka statusnya menjadi PT biasa.

Dari penjelasan tersebut, PT perorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya termasuk kriteria UMK. adapun kriteria UMK telah ditentukan pada Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021, antara lain sebagai berikut:

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai keuntungan PT Perorangan yang perlu Anda ketahui jika ingin memiliki usaha dengan modal sendiri agar jelas legalitasnya.

 

Apa Keuntungan Pt Perorangan?

Apa Keuntungan PT Perorangan?

Ada banyak keuntungan dalam mendirikan PT Perorangan yang seringkali dianggap lebih istimewa di banding dengan PT biasa, karena dapat didirikan tanpa akta notaris dan biayanya juga lebih murah. Keuntungan mendirikan PT Perorangan yang pertama adalah tidak ada ketentuan modal dasar minimal. Anda bisa mendirikan PT Perorangan sesuai keinginan dan kemampuan pendirinya setelah melakukan pengisian Surat Pernyataan Pendirian. Hal ini berarti modal untuk mendirikan badan hukum seperti PT Perorangan bersifat bebas mulai dari Rp 0 hingga Rp 5 Miliar.

Kedua, pendirinya cukup satu orang saja. Jika selama ini Anda merasa kesulitan dalam mendirikan PT karena terhalang oleh orang kedua yang dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka saat ini Anda tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa mendirikan PT Perorangan sendiri dengan mudah tanpa perlu ada pihak kedua. Ketiga, PT Perorangan sangat memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam hal manajamen dan pengelolaan perusahaa. Anda akan memiliki kendali penuh atas seluruh operasi dan keputusan bisnis dan tentunya hal ini akan memberikan banyak keuntungan dong untuk Anda.

 

Apakah PT Perorangan Harus Membayar Pajak?

Pajak PT Perorangan adalah kewajiban fiskal yang harus Anda penuhi dalam menjalankan usaha secara perorangan. Ada dua jenis pajak utama yang perlu Anda perhatikan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi, termasuk yang berasal dari usaha perorangan. Di dalamnya dijelaskan mengenai tarif pajak, penghitungan laba bersih, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak.

Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur secara rinci mengenai objek pajak, tarif pajak, serta ketentuan pelaporan dan pembayaran pajak. Pemilik usaha perorangan perlu memahami dengan baik pasal ini agar dapat mematuhi kewajiban perpajakannya.

 

Syarat Pendirian Pt Perorangan

Syarat Pendirian PT Perorangan

Meski pendirinya hanya satu orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Bagi yang ingin melakukan pendirian PT Perorangan, maka wajib hukumnya memenuhi persyaratan dibawah ini :

  1. Didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham dan pemilik
  2. WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  3. Harus memenuhi kriteria UMK
  4. Hanya dapat mendirikan satu kali PT perorangan dalam satu tahun

 

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya harus menyiapkan beberapa dokumen pendirian PT perorangan antara lain :

  1. KTP pendiri
  2. NPWP pendiri
  3. Alamat PT perorangan (Jika beralamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 tahun 2014 tenga Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi)
  4. Surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No 8 tahun 2021, dimana isiannya adalah sebagai berikut:
    • Nama dan tempat kedudukan;
    • Jangka waktu berdirinya;
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    • Nilai nominal dan jumlah saham;
    • Alamat PT Perorangan; dan
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri PT perorangan

 

Proses Pembuatan Cv

Langkah-Langkah Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan tidak sesulit yang Anda bayangkan. Berikut langkah-langkah pendirian PT Perorangan yang bisa Anda ikuti:

  1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Langkah pertama dalam pendirian PT Perorangan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. KTP digunakan untuk identitas pemilik usaha, sementara NPWP diperlukan untuk keperluan perpajakan. Selain itu, dokumen pendukung lainnya, seperti alamat usaha, juga bisa diperlukan tergantung pada ketentuan yang berlaku. Dengan dokumen yang lengkap, proses pendaftaran akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.

 

  1. Membuat Akta Pendirian PT Perorangan

Meskipun PT Perorangan memiliki proses yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT biasa, akta pendirian tetap menjadi dokumen yang harus dibuat. Akta ini berisi informasi mengenai identitas pendiri, kegiatan usaha, modal awal, serta ketentuan lainnya yang mengatur jalannya perusahaan. Akta pendirian ini dibuat dengan bantuan notaris untuk memastikan legalitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

  1. Melakukan Pendaftaran di Sistem AHU Online

Setelah akta pendirian selesai, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran PT Perorangan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran ini bertujuan untuk mencatatkan badan usaha secara resmi dalam sistem pemerintah. Prosesnya melibatkan pengisian data usaha, pengunggahan dokumen yang diperlukan, serta verifikasi data oleh sistem AHU.

 

  1. Melakukan Pembayaran PNBP

Setelah pendaftaran berhasil, pemilik usaha diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui sistem perbankan atau kanal pembayaran resmi yang terhubung dengan sistem AHU. Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, pendaftaran PT Perorangan akan diproses lebih lanjut.

 

  1. Mendapatkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan

Setelah seluruh proses di atas selesai, pemilik usaha akan menerima sertifikat pendirian PT Perorangan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas usaha dan dapat digunakan untuk keperluan administratif lainnya, seperti membuka rekening bank atas nama perusahaan atau mengurus perizinan usaha lainnya.

Bagikan Artikel:
Artikel Terkait

Masih Bingung Layanan Yang Sesuai Dengan Kebutuhanmu?

Dapatkan panduan lengkap mengenai solusi bisnis dan kebutuhan legalitas Anda. Tim kami siap memberikan konsultasi langsung via WhatsApp
GRATIS & TANPA BIAYA ADMIN.

PT. Cipta Kerja Bangsa.
Jl. Aman II No 59 Teladan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20217