Perbedaan SIUP dan NIB – Buat kamu yang baru memulai bisnis atau sedang merintis usaha, pasti pernah dengar tentang SIUP dan NIB, kan? Tapi, sudahkah kamu benar-benar memahami perbedaannya? Kalau masih bingung, tenang saja! Di artikel ini, kita akan kupas tuntas perbedaan SIUP dan NIB agar kamu nggak salah langkah dalam mengurus legalitas bisnismu.
Saat ini, dunia bisnis berkembang pesat, terutama dengan kemudahan akses digital yang memungkinkan siapa saja untuk belanja online hingga membangun usaha sendiri. Nggak heran kalau semakin banyak entrepreneur muda bermunculan, mencoba peruntungan di berbagai bidang usaha.
Tapi sayangnya, masih banyak yang belum paham soal persyaratan legalitas usaha. Salah satu hal yang sering bikin bingung adalah perbedaan antara SIUP dan NIB. Padahal, keduanya punya peran penting dalam kelancaran operasional bisnis dan memastikan usaha yang dijalankan sah di mata hukum.
Jadi, apa sih sebenarnya perbedaan antara SIUP dan NIB? Yuk, kita bahas lebih lanjut agar kamu bisa menjalankan bisnis dengan lebih tenang dan profesional!
Apa Itu SIUP?
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai perbedaan antara SIUP dan NIB, yuk kenali dulu apa itu SIUP!
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin operasional yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang barang maupun jasa. SIUP menjadi bukti legalitas bahwa bisnis yang dijalankan sah di mata hukum dan dapat beroperasi secara resmi. Perizinan ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
SIUP berlaku untuk berbagai jenis badan usaha, mulai dari PT Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberadaan SIUP sangat penting agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan hukum dan lebih dipercaya oleh pelanggan serta mitra usaha.
Berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih (di luar tanah dan bangunan tempat usaha), SIUP terbagi menjadi empat kategori:
- SIUP Mikro → Wajib dimiliki oleh usaha dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta.
- SIUP Kecil → Berlaku untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- SIUP Menengah → Diperuntukkan bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
- SIUP Besar → Ditujukan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp1 miliar.
Perlu diingat, perhitungan modal dan kekayaan bersih ini tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha. Jadi, pastikan kamu memiliki SIUP yang sesuai dengan skala bisnismu agar operasional usaha berjalan lancar dan bebas dari kendala hukum!
Apa Itu NIB?
Sebelum kita masuk ke pembahasan utama mengenai perbedaan antara SIUP dan NIB, yuk, kita pahami dulu apa itu NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai tanda pengenal yang sah di mata hukum. Berbeda dengan SIUP yang berfungsi sebagai izin perdagangan, NIB lebih luas cakupannya dan mencakup berbagai aspek legalitas usaha.
NIB diterbitkan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini dibuat untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas bisnis mereka secara praktis tanpa harus datang langsung ke berbagai instansi terkait. Dengan memiliki NIB, kamu dapat mengajukan berbagai perizinan usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Jadi, bisa dibilang, NIB adalah gerbang awal bagi para pengusaha yang ingin mendapatkan izin usaha secara resmi.
Untuk mendapatkan NIB, kamu hanya perlu melakukan pendaftaran melalui OSS Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan berbasis risiko. Melalui OSS, semua pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, dapat mengurus izin usaha mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus menghadapi birokrasi yang berbelit-belit.
Sebagai identitas bisnis, NIB memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
- Tanda Daftar Perusahaan → NIB secara otomatis menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sehingga kamu tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah.
- Akses Kepabeanan → Jika bisnis kamu berhubungan dengan ekspor dan impor, NIB juga berfungsi sebagai akses kepabeanan agar kamu bisa melakukan kegiatan perdagangan lintas negara.
- Angka Pengenal Impor (API) → Untuk perusahaan yang bergerak dalam aktivitas impor, NIB juga dapat berfungsi sebagai API, sehingga mempermudah proses pengurusan dokumen perdagangan internasional.
Umumnya, NIB terdiri dari 13 digit angka unik yang menjadi identitas bisnis yang tidak bisa digantikan. Dengan memiliki NIB, perusahaanmu bisa lebih mudah mendapatkan akses perizinan dan menjalankan bisnis tanpa hambatan legalitas. Jadi, bagi kamu yang ingin membangun bisnis yang sah dan profesional, NIB adalah langkah awal yang wajib dipenuhi!
Apa Perbedaan SIUP dan NIB
Jika kamu masih bingung tentang perbedaan SIUP dan NIB, yuk, simak penjelasan berikut agar lebih paham sebelum mengurus perizinan usahamu!
Instansi yang Menerbitkan
Perbedaan pertama antara SIUP dan NIB terletak pada instansi yang menerbitkannya. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian di setiap wilayah tempat usaha didirikan. SIUP hanya diberikan untuk usaha yang bergerak di sektor perdagangan dan beberapa sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, pertambangan, konstruksi, ekspor-impor, jasa keuangan, serta pariwisata dan travel.
Sementara itu, NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission), sistem perizinan berbasis elektronik yang dikelola pemerintah. NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha seperti koperasi, perusahaan daerah, hingga instansi penyiaran.
Bentuk dan Wujud Dokumen
Secara bentuk, SIUP dan NIB memiliki perbedaan yang cukup mencolok. SIUP berbentuk lembaran fisik yang mencantumkan informasi usaha serta nomor pengesahan dari instansi yang berwenang.
Sebaliknya, NIB hadir dalam bentuk nomor identifikasi unik yang terdiri dari 13 digit angka dan sudah dilengkapi dengan sistem keamanan serta tanda tangan elektronik. Bentuknya mirip seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, sehingga lebih praktis digunakan untuk berbagai kebutuhan legalitas usaha.
Efektivitas dan Kemudahan Pengurusan
Dari segi efektivitas, NIB lebih unggul dibandingkan SIUP. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara otomatis juga mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga tidak perlu mengurusnya secara terpisah.
Proses pengurusan NIB bisa dilakukan secara online melalui OSS, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit tanpa perlu datang langsung ke instansi terkait.
Sebaliknya, pengurusan SIUP masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung ke kantor dinas terkait, yang tentu saja memerlukan waktu lebih lama dan proses yang lebih kompleks.