Jika Anda seorang pengusaha dan ingin bisnis Anda lebih berkembang dan dipermudah dalam segala urusan, pastikan Anda memiliki NIB. Jika Anda belum memiliki NIB, sekarang adalah waktunya untuk membuat NIB secara online dengan mudah dan lebih cepat hanya melalui ponsel saja.
Selain menyusun business plan yang matang untuk memastikan arah dan strategi bisnis Anda berjalan sesuai rencana, penting juga untuk memperhatikan aspek administrasi usaha. Legalitas bisnis bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan. Di Indonesia, setiap bisnis wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa kelengkapan dokumen administrasi yang sesuai, perkembangan usaha dapat terhambat atau bahkan menghadapi risiko hukum di kemudian hari.
Mengurus administrasi usaha sejak awal sangat penting untuk menghindari kendala dalam operasional bisnis. Beberapa aspek administratif yang harus diperhatikan meliputi perizinan usaha, legalitas badan usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan hukum. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, maupun besar, adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki NIB, usaha Anda diakui secara legal dan dapat mengakses berbagai fasilitas serta dukungan dari pemerintah.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara legal di Indonesia. Keberadaan NIB menandakan bahwa usaha tersebut diakui oleh pemerintah dan telah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Jika dianalogikan, NIB berfungsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara. Seseorang yang memiliki KTP dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah, sementara mereka yang tidak memiliki KTP bisa mengalami kesulitan dalam mengakses layanan tertentu. Hal yang sama berlaku untuk NIB—perusahaan yang telah memiliki NIB akan memperoleh berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, akses ke program bantuan pemerintah, serta peluang mendapatkan dukungan pembiayaan dan investasi.
Dengan memiliki NIB, perusahaan dapat lebih leluasa dalam mengembangkan bisnisnya, baik dalam hal operasional maupun kemitraan dengan pihak lain. Dokumen ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan usaha Anda berjalan secara legal dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas yang dapat mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Jangan sampai bisnis yang sudah Anda bangun dengan susah payah harus menghadapi kendala hanya karena kurangnya perhatian terhadap administrasi. Proses pembuatan NIB saat ini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini memungkinkan pengusaha untuk mendaftarkan usahanya dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan. Dengan kemudahan ini, tidak ada alasan untuk menunda legalitas bisnis Anda.
Pastikan Anda segera mengurus NIB agar bisnis bisa beroperasi dengan lancar dan berkembang sesuai harapan. Selain memberikan kepastian hukum, memiliki NIB juga membuka peluang lebih luas, seperti akses ke pembiayaan dari bank, kerja sama dengan perusahaan lain, serta peluang mengikuti berbagai program bantuan dan pelatihan dari pemerintah. Dengan administrasi yang tertata rapi, Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir akan hambatan hukum atau operasional di masa depan.
Cara Daftar NIB Online
Setelah semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipersiapkan, Anda dapat langsung memulai proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
OSS adalah platform digital yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurus berbagai izin usaha secara online, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas bisnisnya.
Membuka Website OSS
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id. Karena Anda belum memiliki akun, pilih opsi “DAFTAR” yang terletak di pojok kanan atas halaman, sebelum tombol “MASUK”.
Memilih Skala Usaha
Setelah masuk ke halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk menentukan skala usaha sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankan. Ada dua pilihan skala usaha yang tersedia:
UMK (Usaha Mikro dan Kecil): Untuk usaha dengan modal di bawah Rp 5 miliar, baik yang dikelola secara perorangan maupun berbentuk badan usaha.
Non UMK (Usaha Menengah dan Besar): Untuk bisnis dengan modal lebih dari Rp 5 miliar, baik sebagai usaha perseorangan maupun badan usaha.
Pilih kategori yang sesuai dengan usaha Anda, kemudian klik tombol “Lanjut”.
Verifikasi Nomor Ponsel atau Email
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman verifikasi, di mana beberapa informasi perlu diisi:
- Jenis Pelaku Usaha: Jika usaha Anda berbentuk PT, pilih opsi Badan Usaha. Jika usaha Anda berbentuk CV atau perorangan, pilih Orang Perseorangan.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan): Masukkan NIK sesuai dengan KTP.
- Nomor Ponsel atau Email: Pilih metode verifikasi yang ingin digunakan, apakah melalui nomor ponsel atau email. Jika menggunakan nomor ponsel, pastikan nomor tersebut sudah terhubung ke WhatsApp, karena kode verifikasi akan dikirim melalui aplikasi tersebut.
- Klik tombol “Verifikasi”, lalu masukkan 6 digit kode yang dikirimkan melalui WhatsApp atau email pada kolom yang tersedia.
Mengatur Kata Sandi
Setelah kode verifikasi berhasil dikonfirmasi, Anda akan diarahkan ke tahap pengaturan kata sandi untuk akun OSS. Pastikan password yang Anda buat memenuhi persyaratan berikut:
- Minimal 8 karakter
- Kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus
Mengisi Profil Pelaku Usaha
Pada tahap terakhir pendaftaran akun, Anda diminta untuk melengkapi data diri sesuai identitas resmi, termasuk:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat lengkap (tanpa RT/RW)
- Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan
- Setelah semua data diisi dengan benar, centang kolom persetujuan Syarat dan Ketentuan, lalu klik tombol “Daftar”.
Jika proses pendaftaran akun berhasil, akan muncul notifikasi konfirmasi yang menandakan bahwa akun OSS Anda sudah aktif dan siap digunakan untuk pendaftaran NIB.