Beranda / Tips & Trik / Cara Cek Nama PT Terdaftar Untuk Pendirian Perusahaan
Izin Usaha

Daftar isi

Cek Nama PT merupakan langkah awal bagi Anda sebagai pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan profesional. Ada beberapa tahapan untuk mendirikan PT, salah satu tahapan awalnya adalah cek nama PT terdaftar sebelum mendirikan perusahaan. Anda bisa mengecek ketersediaan nama perusahaan agar tidak ditolak, karena memiliki kesamaan nama dengan perusahaan lain yang telah dibuat lebih dulu.

Jika ingin membuat nama PT juga harus unik dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cara cek nama PT juga cukup mudah dan sederhana, hanya menggunakan atau mengakses dari berbagai platform. Meskipun pendiri perusahaan Anda hanya satu orang, tetap saja Anda bisa mendirikan sebuah PT dengan nama yang unik dibuat oleh diri Anda sendiri.

Proses cek nama PT tidak hanya membantu memastikan bahwa nama yang Anda polih belum digunakan oleh pihak lain, tetapi juga akan melindungi Anda dari masalah hukum di masa depan. Jika tanpa melakukan cek nama PT, sehingga suatu saat Anda ternyata memilih nama PT yang sama dengan perusahaan lain dapat menyebabkan sengketa hukum di kemudian hari. Maka dari itu, cek nama juga penting untuk menghindari Anda dari kejadian tersebut.

 

Cara Cek Apakah Perusahaan Terdaftar Atau Tidak?

Cara Cek Apakah Perusahaan Terdaftar atau Tidak?

Untuk cek nama PT sangat mudah, Anda bisa mengeceknya melalui berbagai platform. Salah satu platform yang dapat Anda akses adalah sebagai berikut:

Untuk memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh entitas lain serta telah terdaftar secara resmi. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan nama PT perorangan, salah satunya melalui platform yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek nama PT perorangan.

 

  1. Cek Nama PT Perorangan Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyediakan platform online yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status pendaftaran nama PT perorangan. Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memberikan kemudahan dalam pengecekan legalitas perusahaan.

Untuk melakukan pengecekan, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses situs resmi melalui laman bkpm.go.id.
  • Pilih menu Tracking untuk melakukan pencarian data perusahaan.
  • Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari perusahaan yang ingin diperiksa.
  • Tekan tombol pencarian dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi terkait status legalitas perusahaan.
  • Jika PT perorangan telah terdaftar secara resmi, maka informasi mengenai NIB dan legalitas perusahaan akan muncul.

Dengan metode ini, pemilik bisnis dapat memastikan bahwa perusahaan yang didaftarkan telah memiliki izin yang sah dan terverifikasi oleh pemerintah.

 

  1. Cara Mengecek Nama PT Perorangan Melalui Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain menggunakan platform Kemenkumham, masyarakat juga bisa mengecek status nama PT perorangan melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan sektor keuangan di Indonesia, termasuk mengawasi legalitas berbagai badan usaha. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui OJK:

  • Buka browser di perangkat Anda dan ketikkan alamat situs resmi OJK, yaitu https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-statistik/data-perusahaan-efek/default.aspx.
  • Setelah halaman terbuka, sistem akan menampilkan daftar data perusahaan yang dapat diakses secara gratis oleh publik.
  • Gunakan fitur pencarian yang tersedia untuk menemukan informasi terkait perusahaan yang dicari.
  • Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas untuk membuka menu pencarian.
  • Masukkan nama perusahaan yang ingin dicek dan tekan enter.
  • Jika perusahaan telah terdaftar secara legal, maka informasinya akan muncul di dalam daftar.
  • Selain itu, pengguna juga dapat melihat daftar perusahaan yang masuk dalam kategori ilegal untuk menghindari potensi risiko saat bertransaksi.

Melalui metode ini, Anda dapat memastikan apakah suatu perusahaan memiliki izin resmi dari OJK atau masuk dalam daftar hitam (blacklist) karena beroperasi tanpa izin.

 

  1. Cek Nama PT Perorangan Melalui Website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Selain melalui Kemenkumham dan OJK, pengguna juga dapat mengecek status nama PT perorangan melalui website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Website ini biasanya digunakan untuk memantau izin penyiaran serta domain perusahaan berbasis digital. Namun, ternyata terdapat fitur tambahan yang memungkinkan pengguna untuk mengecek legalitas PT perorangan.

Berikut cara mengeceknya:

  • Akses situs resmi Direktorat Tata Kelola Aplikasi dan Informatika Kominfo di https://pse.kominfo.go.id/.
  • Setelah halaman terbuka, cari menu Data Legal atau SE untuk melihat daftar perusahaan yang terdaftar.
  • Jika Anda ingin melihat perusahaan yang izinnya telah dicabut, klik kolom SP Cabut.
  • Sistem akan menampilkan daftar perusahaan beserta status legalitasnya.
  • Jika perusahaan memiliki izin resmi, maka informasi lengkapnya akan tersedia di dalam daftar.
  • Untuk melihat detail lebih lanjut, pengguna dapat mengklik ikon mata pada sistem website, yang akan menampilkan data lengkap berupa QR scan untuk memverifikasi status izin perusahaan.

Dengan adanya fitur ini, pemilik bisnis dapat dengan mudah memastikan bahwa nama PT yang mereka gunakan tidak melanggar regulasi yang berlaku serta telah mendapatkan izin resmi dari Kominfo.

 

Apa Itu Nib?

Cara Cek Nama PT Tanpa Akses Situs Ditjen AHU

Jika Anda ingin mengecek nama PT tanpa perlu mengakses situs Ditjen AHU, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan, antara lain:

 

  1. Menghubungi Layanan Pelanggan Ditjen AHU
    Anda bisa menghubungi layanan pelanggan Ditjen AHU melalui telepon di 1500 105 atau mengirim email ke [email protected] untuk mendapatkan informasi terkait pengecekan nama PT secara langsung.
  2. Cek Melalui OJK
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan informasi mengenai legalitas perusahaan di sektor keuangan. Kunjungi situs resmi OJK dan cari data perusahaan yang terdaftar untuk memastikan statusnya.
  3. Gunakan Situs Kominfo
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki layanan pengecekan status perusahaan melalui situs PSE Kominfo. Anda bisa mengaksesnya di pse.kominfo.go.id untuk melihat apakah perusahaan tersebut telah terdaftar secara legal.
  4. Pengecekan via BKPM
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga menyediakan fitur pelacakan legalitas perusahaan. Cukup kunjungi nswi.bkpm.go.id, pilih menu tracking, dan masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan informasi perusahaan.
  5. Datang Langsung ke Kantor Ditjen AHU
    Jika ingin melakukan pengecekan langsung, Anda bisa datang ke kantor Ditjen AHU dan meminta bantuan petugas untuk mengecek nama PT secara manual.

 

Mengapa Cek Nama Pt Penting?

Mengapa Cek Nama PT Penting?

Cek nama PT sangat penting dikarenakan cek nama PT berfungsi sebagai identitas suatu perusahaan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa nama PT yang kamu buat itu lebih unik dan akan membantu dalam membangun brand awareness dan menghindari kebingungan di pasar. Hal ini juga nantiya akan berpengaruh pada kepercayaan pelanggan Anda, jika nama yang dibuat terkesan unik dan  profesional.

Anda bisa lihat banyak perusahaan-perusahaan besar memberikan nama PT nya yang unik-unik untuk membangun sebuah brand awareness. Selain itu, melakukan cek nama PT sebelum mendirikan perusahaan juga sebagai bentuk kepatuhan hukum. Di mana menggunakan nama yang sudah terdaftar dapat berakibat pada tuntutan hukum. Pengecekan sebelumnya membantu menghindari potensi sengketa yang merugikan Anda juga nantinya.

Bagikan Artikel:
Artikel Terkait

Masih Bingung Layanan Yang Sesuai Dengan Kebutuhanmu?

Dapatkan panduan lengkap mengenai solusi bisnis dan kebutuhan legalitas Anda. Tim kami siap memberikan konsultasi langsung via WhatsApp
GRATIS & TANPA BIAYA ADMIN.

PT. Cipta Kerja Bangsa.
Jl. Aman II No 59 Teladan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20217