Pengurusan PT, CV dan legalitas usaha di seluruh Indonesia

Selamat datang di website perizindo.co.id

Pomo

Perizindo.co.id

Saatnya UMKM Naik Kelas mengembangkan kapasitas dan kredibilitas Mari manfaatkan kemudahan dari pemerintah untuk UMKM dalam mendirikan badan usaha PT.Perorangan Cukup dari rumah saja bisa ke seluruh INDONESIA
Tunggu apalagi, hubungi kami sekarang

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

⚡️ UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

PT Perorangan

⚡️ PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP.
Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan.
Jika sudah pernah membuat PT perorangan,
maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.

⚡️ PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000

⚡️ PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris

PT Biasa

⚡️ Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun

⚡️ Tidak ada modal maksimal pendirian
Tidak ada maksimal omzet

⚡️ Wajib membuat akta notaris

Usaha yang dapat menggunakan PT

Perorangan/Usaha Mikro

⚡️ Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

⚡️ Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Usaha Kecil

⚡️ Memenuhi kriteria UMK
Hanya ada 1 pemegang saham

⚡️ Pendiri berusia minimal 17 tahun
⚡️ Pendiri cakap hukum
⚡️ Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
⚡️ Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun